Berbagai Visa yang di Keluarkan oleh Jepang (1)

Berbagai Visa yang di Keluarkan oleh Jepang (1)

Apakah kamu terkarik bekerja di luar negeri? Minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri kini mulai meningkat dibanding beberapa tahun lalu. Selain karena banyak negara yang terbuka dengan pekerja asing, proses untuk bekerja di luar negeri kini lebih mudah. Misalnya saja Jepang. Negeri sakura ini bahkan memiliki banyak jenis visa untuk memudahkan karyawan asing bekerja di Jepang. Apa saja visa tersebut?

Professor (Profesor/Pengajar)
Visa ini berlaku untuk profesor suatu universitas atau asisten profesor yang akan bekerja di suatu universitas, sekolah vokasi, atau pasca sarjana di Jepang.

Instructor (Instruktur)
Visa ini ditujukan untuk tempat kerja yang lebih beragam bagi orang yang ingin mengajar. Baik di sekolah. Taman kanak-kanak, hingga sekolah kejuruan.

Researcher (Peneliti)
Visa ini dikeluarkan bagi orang yang diundang oleh institusi penelitian di Jepang untuk bekerja sama dengan institusi tersebut dalam rangka melakukan penelitian, investigasi, survei, dan sebagainya.

Business Manager (Manajer Bisnis)
Jika suatu perusahaan asing memiliki kantor cabang di Jepang dan ingin mengirim seorang karyawan untuk menjadi direktur atau presiden di kantor cabang tersebut, maka visa jenis ini yang akan dikeluarkan. Atau juga dikeluarkan untuk investor yang ingin berbisnis di Jepang.

Artist (Seniman)
Jepang sangat menghargai seni dan musik, sehingga negara ini sangat menyambut komposer, penulis lagu, pemahat, instruktur seni, hingga pelukis. Berniat untuk pindah ke Jepang?

Entertainer (Penghibur)
Inilah visa untuk para pekerja di industri hiburan seperti penyanyi, penari, musisi, aktor, dan sebagainya. Makanya banyak banget artis atau penyanyi dari Korea berkarya di Jepang nih, Japoners.

Religious Activities (Aktivitas Religius)
Visa ini untuk para misionaris dan anggota dari organisasi religi yang ingin melaksanakan aktivitas keagamaan tertentu di Jepang.

Journalist (Jurnalis)
Seperti pada umumnya negara lain, visa ini berlaku untuk perusahaan media asing yang ingin mengirim jurnalis dari perusahaan tersebut ke Jepang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Legal/Accounting Services
Orang yang mengajukan visa ini harus memiliki kualifikasi berupa pengakuan atau sertifikasi profesi dari Jepang, jika ingin praktek sesuai profesinya tersebut saat di Jepang.

Medical Services (Tenaga Medis)
Orang yang mengajukan visa untuk profesional di bidang medis juga harus memiliki sertifikasi yang diakui di Jepang.

Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Sampai baru-baru ini, sebagian besar orang asing yang bekerja di Jepang menggunakan visa jenis ini. Sebab visa jenis ini menawarkan klasifikasi yang lebih luas. Bisa dibilang, setiap lulusan universitas atau sekolah vokasi, bisa mengajukan visa ini selama mereka sudah memiliki kepastian pekerjaan di Jepang.

Intra-company Transferee (Transfer Intra-perusahaan)
Pada dasarnya, visa jenis ini adalah untuk orang yang akan ditransfer dari kantor pusat di negaranya ke kantor cabang di Jepang.

Skilled Labor (Tenaga Kerja Ahli)
Visa jenis ini dikeluarkan untuk orang yang memiliki keahlian dan teknik tingkat tinggi dari industri tertentu. Biasanya seperti koki, wine sommeliers, pelatih hewan, pilot, pelatih olahraga, dan sebagainya.

Technical Intern Training (Pelatihan Magang Teknis)
Visa ini terbuka untuk orang yang ingin mengikuti pelatihan untuk menambah wawasan, meningkatkan keterampilan, atau mengembangkan keahlian, tanpa memerlukan persyaratan kelulusan universitas ataupun keahlian di suatu bidang.

Specified Skilled Worker (Pekerja Berketerampilan Spesifik)
Biasanya pihak yang mengajukan visa ini adalah orang yang berada di Jepang dengan visa Pelatihan Magang Teknis dan berniat untuk menggunakan keahlian yang sudah didapatkan selama magang untuk bekerja di Jepang atau seseorang yang melamar pekerjaan sengan spesifik tertentu seperti caregiver. Visa ini juga berlaku untuk orang yang memiliki keahlian atau pengalaman dari 14 industri tertentu yang membutuhkan tambahan pekerja. Lalu apa saja sih ke-14 industri tersebut?

Sumber: Biro Imigrasi dan Kementrian Luar Negeri Jepang

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *